top of page
Search

Demokrasi Republik dan Monarki

Writer's picture: Gede SatriaGede Satria

Updated: Jun 14, 2019



REPUBLIK


Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum.Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.

Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.

· Ciri-Ciri Pemerintahan Republik :

- Yang menjadi kepala negara disebut dengan PRESIDEN

- Pengangkatan Presiden sebagai kepala negara berdasarkan PEMILU (Pemilihan Umum)

- Presiden sebagai kepala negara mempunyai jabatan yang terbatas (tidak seumur hidup)dan diatur dalam Undang-Undang yang berlaku dinegara tersebut.


· Sistem Pemerintahan Republik


- Republik Absolut

Dalam republik absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaannya. Contoh Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara monarki absolut dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.


- Republik Konstitusional

Dalam pemerintahan republik konstitusional kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam undang-undang diatur mengenai bagaiman kekuasaan dijalankan, hak, dan kewajiban warga negara, serta aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dlam pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh Amerika Serikat, dan Republik Indonesia.


- Republik Parlementer

Dalam pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara yang tidak aktifmemimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak prerogatif, yakni hak yang bersifat


kehormatan sehingga hanya sebagai lambang. Contoh Jerman, Italia, dan India.

Negara yang menganut sistem pemerintahan republik, antara lain :

1. Jerman

2. Republik Rakyat Cina

3. Republik Cina (Taiwan)

4. Bangladesh

5. India

6. Indonesia

7. Iran

8. Irak

9. Mesir

10. Myanmar

11. Pakistan

12. Singapore

13. Filipina

14. Vietnam

15. Amerika Serikat



Monarki


Monarki berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di duniatetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20, sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20 hanya 40 takhta saja yang masih ada. Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum. Jadi, Negara monarki adalah bentuk Negara yang pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun-temurun.Perbedaan diantara raja dengan presiden sebagai kepala negara adalah raja menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, raja atau agong hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan raja dari negeri lain dalam persekutuan. Dalam zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu raja yang terbatas kekuasaannya oleh konstitusi. Monarki juga merujuk kepada orang atau institusi yang berkaitan dengan Raja atau kerajaan di mana raja berfungsi sebagai kepala eksekutif.

Monarki demokratis atau dalam bahasa Inggris Elective Monarchy, berbeda dengan konsep raja yang sebenarnya. Pada kebiasaannya raja itu akan mewarisi tahtanya (hereditary monarchies). Tetapi dalam sistem monarki demokratis, takhta raja akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis. Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada umumnya, penguasa monarki akan mewarisi tahtanya kepada keturunannya, sedangkan dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki bergilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem, yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.


Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan dan kedaulatan negara tersebut. Penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang dipertuanagung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang, peran sebagai ketua agama tersebut hanya bersifat simbolis. Sistem Pemerintahan Monarki merupakan sistem tertua didunia.


· Ciri-Ciri dari Pemerintahan Monarki :

- Kepala Negaranya disebut dengan RAJA (MONARCH).

- Pengangkatan Raja sebagai kepala negara berdasarkan hak waris atau secara turun temurun.

- Kepala Negara menjabat seumur hidup.

Kepala negara yang berbentuk monarki mempunyai gelar berbeda sesuai dengan bentuk negaranya, termasuk negara monarki, yaitu:

1. Raja, Ratu (Arab Saudi, Swaziland, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol)

2. Emir (Kuwait, Qatar)

3. Kaisar (Jepang)

4. Pangeran (Monako)

5. Sultan (Brunei, Oman)

6. Yang di Pertuan-agong (Malaysia)

7. Paus (Vatikan)


· Sistem Pemerintahan Monarki


1. Monarki Konstitunial

Monarki konstitusional adalah monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politico, atau politik tiga serangkai. Ini berarti, raja ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlakatau monarki absolut.

Monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat, tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya, perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara. Sekalipun demikian, ada juga raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin seorang diktator.

Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan, sedangkan yang lain melalui sistem demokratis, seperti di Malaysia, Yang dipertuan-agong dipilih oleh Majelis Raja-raja setiap lima tahun. Prancis pernah menggunakan sistem monarki konstitusional untuk masa yang singkat, yaitu antara 1789-1792 dan antara 1815-1848.


2. Monarki Absolut

Monarki absolut adalah bentuk monarki yang berprinsip bahwa seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis.

Pada zaman modern ini, hanya terdapat lima monarki mutlak, yaitu Arab Saudi, Brunei, Swaziland,Oman, dan Qatar.

1. Arab Saudi (Raja Abdullah ibn ‘Abd AI-‘Aziz As-Sa’ud);

2. Brunei (Sultan Hassanal Bolkiah Mu’izzadin Waddaulah);

3. Swazi land (Raja Mswati III);

4. Oman (Sultan Qaboos ibn Said As-Said);

5. Qatar (Emir Hamad bin Khalifa Ath-Thani).


3. Monarki Parlementer

Dalam pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi ditangan perlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pada kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata, tetapi par menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.


Negara yang menganut sistem pemerintahan monarki, antara lain :

1. Spanyol

2. Yordania

3. Arab Saudi

4. Thailand

5. Kamboja

6. Australia

7. Belgia

8. Belanda

9. Denmark

10. Kanada

11. Selandia Baru

12. Portugal

13. Jepang

14. Malaysia

15. Brunei Darussalam





Sumber :

http://maularijaldi.blogspot.com/2016/10/bentuk-bentuk-negara-republik-monarkhi.html

4 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page